Rabu, 11 Juni 2014

Badan Legislasi Usulkan Raperda Pengeloaan Rusunawa

CIMAHI, DPRD Kota Cimahi memandang perlu disusun rancangan peraturan daerah (perda) yang memperjelas dan mempertegas pengaturan pengeloaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)  di Kota cimahi,sehingga dapat lebih menjamin masyarakat kota cimahi dalam hal mendapatkan hunian yang layak.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Dra. Aida Cakrawati, 
dibuatkannya Perda Pengelolaan rusunawa ini merupakan inisiatif DPRD, supaya    memberikan arah,koridor,dan ruang lingkup yang bersifat legal drafting serta sebagai landasan pemikiran pada penyusunan raperda iusul prekarsa DPRD. Selain itu, kata Edi,  dengan memberikan pemgeloaan rusunawa di harapkan masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki tempat tinggal dapat terpenuhi,sehingga tempat-tempat kumuh dan bangunan liar tidak ada.”Kami juga ingin   mendorong kinerja pengeloal rusunawa yang bertanggung jawab,kredibel dan produktif,” terangnya.

Dikatakannya,  keguanaan dibuatkannya rapeda usul prakarsa DPRD ini adalah menjadi dokumen resmi dan dijadikan pegangan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yang akan dibahas dan dilakukan penyempurnaan antara Pemerintah Kota dan DPRD  Kota cimahi sehingga sahih,legal,dan legitimet,sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,

Edi melanjutkan, tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia. yang berfungsi untuk mndukung terselenggaranya pembinaan keluarga,pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri. kebutuhan rumah tinggal sangat meningkat khususnya di kawasan perkotaan.
               
Daerah perkotaan yang mempunyai kesan tertib,teratur,aman dan mampu memberikan peluang serta harapan bagi pencari kerja yang datang ke kota tersebut,dengan tujuan mencari kehidupan yang lebih baik dibanding daerah asalnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan utama bagi pendatang di kota-kota besar.
               
Situasi perpindahaan penduduk dari daerah pedesaan (rural) ke daerah perkotaan (urban) atau yang di kenal sebagai urbanisasi itu pada umumnya lebih banyak terjadi di negara-negara berkembang dimana terjadi jurang perbedaan yang  mencolok antara pembangunan di daerah perkotaan dengan kondisi di pedesaan.
                
Kegiatan masyarakat perkotaan tentu menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat pendatang,jika pemerintah daerah bersikap acuh sehingga mereka mebciptakan kawasan-kawasan kumuh dan penempatkan diri mereka sebagai penghuni dari lokasi kumuh kedalam bangunan liar. guna mencegah hal-hal tersebut di atas,maka pemerintah menbuat fasilitas berupa rumah susun sederhana sewa untuk segera di kelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang di harapkan.
maka fasilitas pembangunan rumah susun sderhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat,nyaman,aman,dan sehat bagi masyarakat penghasilan menegah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah.

Rusunawa atau rumah susun sederhana sewa, adalah program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan r endah (mbr). hunian ini disewakan  kepada penduduk khususnya kota cimahi yang belum memiliki tempat tinggal serta memenuhi syarat yanh telah ditetapkan oleh pemerintah kota cimahi. setelah itu diharapkan penyewa sudah dapat memiliki rumah sendiri,sehingga memberi kesempatan  kepada anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan tempat tinggal sementara, yang layak huni sampai mereka mendapat memperoleh rumah tinngal sendiri, demikian seterusnya. hunian ini tidak bisa di perjual-belikan oleh siapapun,karna tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penbangunan rusun nawa oleh pemerintah. (humas)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar