CIMAHI, DPRD Kota Cimahi memandang perlu disusun rancangan peraturan
daerah (perda) yang memperjelas dan mempertegas pengaturan pengeloaan rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota cimahi,sehingga
dapat lebih menjamin masyarakat kota cimahi dalam hal mendapatkan hunian yang
layak.
Menurut Ketua Badan
Legislasi DPRD Kota Cimahi Dra. Aida Cakrawati,
dibuatkannya Perda Pengelolaan rusunawa ini merupakan inisiatif DPRD, supaya memberikan arah,koridor,dan ruang lingkup yang bersifat legal drafting serta sebagai landasan pemikiran pada penyusunan raperda iusul prekarsa DPRD. Selain itu, kata Edi, dengan memberikan pemgeloaan rusunawa di harapkan masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki tempat tinggal dapat terpenuhi,sehingga tempat-tempat kumuh dan bangunan liar tidak ada.”Kami juga ingin mendorong kinerja pengeloal rusunawa yang bertanggung jawab,kredibel dan produktif,” terangnya.
dibuatkannya Perda Pengelolaan rusunawa ini merupakan inisiatif DPRD, supaya memberikan arah,koridor,dan ruang lingkup yang bersifat legal drafting serta sebagai landasan pemikiran pada penyusunan raperda iusul prekarsa DPRD. Selain itu, kata Edi, dengan memberikan pemgeloaan rusunawa di harapkan masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki tempat tinggal dapat terpenuhi,sehingga tempat-tempat kumuh dan bangunan liar tidak ada.”Kami juga ingin mendorong kinerja pengeloal rusunawa yang bertanggung jawab,kredibel dan produktif,” terangnya.
Dikatakannya, keguanaan dibuatkannya rapeda usul prakarsa DPRD
ini adalah menjadi dokumen resmi dan dijadikan pegangan dalam pembahasan
rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yang akan dibahas dan dilakukan
penyempurnaan antara Pemerintah Kota dan DPRD
Kota cimahi sehingga sahih,legal,dan legitimet,sesuai dengan peraturan
undang-undang yang berlaku,
Edi melanjutkan, tempat
tinggal adalah salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhi untuk
kelangsungan hidup manusia. yang berfungsi untuk mndukung terselenggaranya
pembinaan keluarga,pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan
datang yang berjati diri. kebutuhan rumah tinggal sangat meningkat khususnya di
kawasan perkotaan.
Daerah perkotaan yang
mempunyai kesan tertib,teratur,aman dan mampu memberikan peluang serta harapan
bagi pencari kerja yang datang ke kota tersebut,dengan tujuan mencari kehidupan
yang lebih baik dibanding daerah asalnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan
utama bagi pendatang di kota-kota besar.
Situasi perpindahaan
penduduk dari daerah pedesaan (rural) ke daerah perkotaan (urban) atau yang di
kenal sebagai urbanisasi itu pada umumnya lebih banyak terjadi di negara-negara
berkembang dimana terjadi jurang perbedaan yang mencolok antara
pembangunan di daerah perkotaan dengan kondisi di pedesaan.
Kegiatan masyarakat
perkotaan tentu menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat pendatang,jika
pemerintah daerah bersikap acuh sehingga mereka mebciptakan kawasan-kawasan
kumuh dan penempatkan diri mereka sebagai penghuni dari lokasi kumuh kedalam
bangunan liar. guna mencegah hal-hal tersebut di atas,maka pemerintah menbuat
fasilitas berupa rumah susun sederhana sewa untuk segera di kelola agar tujuan
pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai
target dan sasaran yang di harapkan.
maka fasilitas
pembangunan rumah susun sderhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah
tinggal yang bermartabat,nyaman,aman,dan sehat bagi masyarakat penghasilan
menegah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah.
Rusunawa atau rumah
susun sederhana sewa, adalah program pemerintah dalam upaya menyediakan
hunian bagi masyarakat berpenghasilan r endah (mbr). hunian ini disewakan
kepada penduduk khususnya kota cimahi yang belum memiliki tempat
tinggal serta memenuhi syarat yanh telah ditetapkan oleh pemerintah kota
cimahi. setelah itu diharapkan penyewa sudah dapat memiliki rumah
sendiri,sehingga memberi kesempatan kepada anggota masyarakat lainnya
untuk mendapatkan tempat tinggal sementara, yang layak huni sampai mereka
mendapat memperoleh rumah tinngal sendiri, demikian seterusnya. hunian ini
tidak bisa di perjual-belikan oleh siapapun,karna tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan penbangunan rusun nawa oleh pemerintah. (humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar